Bisnis Daily, JAKARTA - Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Mabes Polri akan mengenakan sanksi bagi pengusaha yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET) menjelang Ramadan 2025.
Hukumannya, berupa pidana enam tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, bahkan pencabutan izin usaha.
Menurut Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf sanksi ini sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ia mengatakan, sanksi ini diberlakukan untuk memastikan harga pangan tetap stabil, terutama menjelang Ramadan.
Selain Kepala Satgas Pangan Polri, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menegaskan hal yang sama.
"Tidak boleh ada pengusaha menjual harga pangan khususnya beras, daging, minyak goreng, gula, ayam, telur, bawang putih, bawang merah, cabai dan seterusnya di atas HET," tegasnya.
Mentan Amran bahkan akan menindak tegas dengan menyegel toko pangan tersebut, jika mencoba menjual di atas HET dalam jumlah besar.
"Kalau ada yang mencoba menjual di atas HET, Satgas Pangan akan menindak tegas. Tokonya langsung kami segel," tegas dia.
Mulai 24 Februari 2025, pemerintah menggelar operasi pasar besar-besaran untuk menjaga stabilitas harga.