Bisnis Daily, JAKARTA - Setoran pajak digital yang diterima negara mencapai Rp33,73 triliun per 28 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyebut pemasukan terbesar setoran digital ini berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp26,18 triliun.
Kemudian tambahan dari pajak kripto Rp1,39 triliun dan pajak fintech (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3,23 triliun serta pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) sejumlah Rp2,94 triliun.
Adapun pajak digital dipungut untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field.
"Ini tercermin dalam PPN yang dipungut negara melalui pelaku usaha PMSE," kata Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).
Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, sambungnya.
DJP sudah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Ada 188 PMSE yang telah memungut dan menyetor kepada negara senilai Rp26,18 triliun sejak 2020 lalu.
Selain itu, Ditjen Pajak baru saja mencabut kewajiban memungut PPN di 11 pelaku usaha PMSE per Februari 2025. Ini meliputi PT Fashion Eservices Indonesia; Netflix International B.V.; Activision Blizzard International B.V; Fenix International Limited; NBA Properties, Inc; BEX Travel Asia Pte Ltd; Tencent Mobility Limited; Unity Technologies ApS; EPIC GAMES INTERNATIONALS. AR.L; BERTRANGE, ROOTBRANCH, GLOBAL CLOUD INFRASTRUCTURE LIMITED; serta HOTELS.COM, L.P.