Bisnis Daily, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple yang terdiri dari 11 produk telepon seluler dan 9 komputer tablet.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, penerbitan 20 sertifikat dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023.
Saat ini Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Febri merinci, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028 yang salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta.
Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia itu akan menjadi fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Selain sertifikat TKDN, 20 produk Apple itu juga harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel itu yang menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP impor) dari Kemenperin, untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.