Bisnis Daily, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kesiapan Bandar Udara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum beroperasi kembali sebagai bandar udara internasional.
Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja ke Bandara Supadio di Pontianak, Rabu (4/6/2025) kemarin.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, kunker ini untuk memastikan Bandara Supadio Pontianak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 40 Tahun 2023.
Selain itu, perubahan status pelayanan menjadi bandar udara internasional harus disampaikan Penyelenggara Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan, karena Supadio merupakan Bandar Udara Enclave Militer.
"Hal itu disertai dengan pertimbangan Menteri Pertahanan dan surat rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan kepabeanan (Kementerian Keuangan), keimigrasian (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), dan kekarantinaan (Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia) dalam rangka penempatan unit kerja dan personel," jelas Lukman.
Diketahui, Bandara Supadio Pontianak telah ditetapkan sebagai Bandar Udara yang melayani penerbangan internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025.
Bandara Supadio merupakan moda transportasi udara yang terletak di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar yang memiliki panjang landasan pacu 2.600 m x 45 m, dengan kapasitas terminal penumpang seluas 32.000 m2. Landasan pacu Bandara Supadio juga bisa melayani pesawat tipe Boeing 737-800.
"Dengan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki Bandar Udara Supadio akan mampu juga memberikan pelayanan domestik maupun internasional," ungkap Lukman.