Bisnis Daily, JAKARTA - Insentif penurunan harga tiket penerbangan domestik pada periode Lebaran 2025 yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp286,1 miliar.
Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara kebijakan diberikan dengan target penurunan harga tiket mencapai 13 hingga 14 persen.
Ia mengatakan, lewat kebijakan itu, penerapan PPN tetap berlaku namun ditanggung pemerintah (PPN DTP),.
"Imbasnya, APBN 2025 kehilangan potensi penerimaan dari PPN sebesar Rp286,1 miliar," katanya saat konferensi pers APBN di kantor pusat Kementerian Keuangan, Kamis (13/3/2025) kemarin.
Namun, lanjut Suahasil, insentif berlaku selama dua pekan masa libur Idulfitri 2025, yakni pada 24 Maret hingga 7 April.
Selain itu, insentif hanya ditujukan bagi kelas ekonomi sesuai tipe pesawat dan berlaku pada kelompok layanan di 500 rute dalam negeri.
Aturan resmi mengenai insentif PPN tiket pesawat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025).