Bisnis Daily, JAKARTA - Pasokan bawang putih impor akan segera masuk ke pasar domestik yang diharapkan mampu menekan harga yang terus meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Alasannya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan seluruh persetujuan impor (PI) bawang putih untuk pelaku usaha yang tercatat dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
"Seharusnya sih minggu-minggu ini sudah mendarat di Tanjung Priok, di akhir Januari ini atau di awal Februari. Kalau barangnya sudah ada, otomatis itu akan turun, akan sesuai dengan harga acuan," katanya.
Iqbal menyampaikan, hasil rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa bawang putih menjadi komoditas yang perlu mendapat antisipasi khusus. Hanya saja, setelah persetujuan impor diterbitkan, kata dia, persoalan tersebut telah terselesaikan.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga komoditas bawang putih telah mengalami tren kenaikan harga secara nasional hingga Rp39.810 per kilogram pada minggu keempat Januari 2026.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, rata-rata harga bawang putih pada minggu keempat Januari 2026 telah berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen, yang ditetapkan sebesar Rp38.000 per kilogram.
"Memang sudah ada secara nasional tren kenaikan harga. Harga bawang putih di bulan Desember adalah Rp39.030 per kilogram. Di bulan Januari sampai minggu keempat, harga rata-rata bawang putih saat ini sudah mencapai Rp39.810 per kilogram," kata Amalia di Jakarta, Selasa (27/1), dilansir dari Antara.
Amalia menjelaskan, kenaikan harga ini telah terjadi sejak Desember 2025. Kenaikan harga tersebut terjadi terutama di wilayah Kabupaten Natuna, Halmahera Selatan, Flores Timur, Rote Ndao, Lombok Tengah dan lainnya.
Kenaikan harga bawang putih terjadi di 57,78 persen wilayah di Indonesia dan berada di 208 kabupaten/kota. Harga tertinggi mencapai Rp100 ribu per kilogram, yang berada di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.