Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Rp5,7 Triliun Dampak Karhutla Kalbar, Pemerintah Digugat ke Pengadilan

18 September 2026

PONTIANAK, BISNIS DAILY – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat bukan hanya meninggalkan persoalan lingkungan dan kabut asap. Dampaknya juga merembet ke aktivitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan dampak nominal karhutla di Kalimantan Barat mencapai Rp5,7 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Angka tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan wilayah lain yang masuk dalam perhitungan CELIOS. Secara nasional, total biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla selama periode yang sama diperkirakan mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

CELIOS menghitung dampak ekonomi dari berbagai aktivitas yang terganggu akibat kebakaran dan asap, termasuk perdagangan, pertanian, akomodasi, makanan dan minuman, serta aktivitas ekonomi lainnya.

Secara nasional, kerugian ekonomi akibat hilangnya aset fisik dan aktivitas ekonomi diperkirakan mencapai Rp29,54 triliun. Karhutla juga berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah sekitar Rp269,86 miliar.

38 Ribu Hektare Terbakar

Besarnya dampak tersebut terjadi ketika luasan karhutla di Kalbar juga mencapai puluhan ribu hektare.

Data BPBD Kalbar mencatat luas lahan yang terbakar sejak Januari hingga Agustus 2026 mencapai 38.310,86 hektare.

Sejumlah kabupaten tercatat mengalami kebakaran signifikan yang turut berkontribusi terhadap munculnya kabut asap di Kalimantan Barat.

Dampak karhutla juga tidak berhenti pada sektor ekonomi. CELIOS memperkirakan secara nasional terdapat sekitar 1,78 juta orang yang berpotensi terdampak ISPA dalam skenario masyarakat yang terdiagnosis, dengan estimasi biaya kesehatan mencapai Rp9,75 triliun.

Jika masyarakat yang mengalami gejala ISPA tetapi tidak sempat mendapatkan pemeriksaan turut dihitung, jumlahnya berpotensi mencapai 17,4 juta orang, dengan biaya kesehatan diperkirakan mencapai Rp93,56 triliun.

Berujung Gugatan ke Pengadilan

Besarnya dampak karhutla dan kabut asap di Kalbar kini juga masuk ke ranah hukum. Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah pusat dan daerah di Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 292/Pdt dan sidang perdana dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.

Gugatan diajukan oleh sejumlah kelompok dan warga yang menyatakan menjadi korban dampak karhutla serta kabut asap, termasuk dampak terhadap kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi.

Dalam perkara tersebut, tim hukum menarik sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah sebagai tergugat, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat dan Kapolda Kalimantan Barat.

Tim hukum juga meminta agar karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional serta meminta pemerintah pusat mengalokasikan anggaran darurat untuk penanganan kesehatan, pemadaman kebakaran gambut, operasi modifikasi cuaca dan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak.

Dengan estimasi dampak ekonomi mencapai Rp5,7 triliun dan luas lahan terbakar lebih dari 38 ribu hektare hingga Agustus, karhutla Kalbar pada 2026 tidak lagi hanya menjadi persoalan titik api. Dampaknya telah merambah aktivitas ekonomi, kesehatan, pendidikan, transportasi hingga kehidupan sosial masyarakat. (*)

Prev Article
Transaksi Top Up Kartu Elektronik di Muamalat DIN Melonjak 180 Persen

Related to this topic: