Bisnis Daily, JAKARTA - Indonesia berpotensi rugi hingga Rp1.000 triliun pada akhir 2025 akibat judi online (judol).
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Brigjen Alexasander Sabar, estimasi kerugian itu merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kerugian itu bisa terjadi jika tidak diintervensi," katanya di Jakarta, baru-baru ini.
Alexander mengatakan, judi online masih menjadi masalah serius di ruang digital dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Praktik ini mengikis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda.
"Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah menjadi ancaman digital yang nyata," ungkapnya.
Sejumlah hal yang dilakukan Komdigi, yaitu memutuskan akses, pemblokiran situs dan konten judi online.
Alexander mencontohkan, sebanyak 1,3 juta konten terkait judi online telah ditangani, dengan mayoritas berasal dari situs dan IP, yakni mencapai sekitar 1,2 juta, disusul konten iklan di media sosial pada periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, .
Tak hanya itu, Komdigi, kata dia, juga memperkuat koordinasi lintas sektor dengan lembaga penegak hukum serta penyelenggara sistem elektronik untuk menghadirkan upaya kolektif dalam pemberantasan judi online.
"Komdigi juga mengandalkan layanan pelaporan publik lewat kanal aduan.id sebagai bagian dari pelibatan masyarakat dalam pengawasan ruang digital," jelas dia.
Selain itu, pemberantasan judi online juga diimbangi Komdigi dengan pendekatan edukatif.
"Memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat yang ada dari level bawah dan utamanya daerah-daerah yang mungkin belum terjangkau informasi melalui media-media online. Edukasi lapangan pun dianggap sebagai pelengkap dari intervensi digital dan teknis yang telah berjalan," pungkas Alexander Sabar.