Bisnis Daily, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pembatasan ketat.
Hal itu, sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Dalam Undang-Undang itu ditegaskan, KKP tidak akan membuka ruang bagi aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil Indonesia.
Menurut Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, Kementeriannya tidak mengizinkan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.
"Arahan pemanfaatannya sudah sangat jelas," tegasnya di Jakarta, Selasa (24/6/2025) kemarin.
Ia mengatakan, pemanfaatan ruang di pulau kecil juga dibatasi, maksimal 70 dari total luas pulau dan sisanya 30 persen wajib dialokasikan untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum.
"Dalam praktiknya, pemanfaatan realistisnya hanya sekitar 49 persen karena mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan," ungkap Yusran.
Sebelumnya, isu tambang di pulau kecil kembali mencuat setelah sejumlah kasus pelanggaran komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terungkap.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada Maret 2024 memperkuat posisi UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagai dasar hukum pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
Putusan tersebut menegaskan pemanfaatan sumber daya di pulau kecil wajib mempertimbangkan kelestarian lingkungan secara menyeluruh.
"Setiap kegiatan harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan sistem tata air setempat, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan," bunyi putusan tersebut.
Ketatnya pengawasan dan aturan tersebut, KKP berharap pelaku usaha, terutama investor tambang memahami pulau kecil bukanlah lahan eksploitasi, melainkan kawasan bernilai ekologis tinggi yang wajib dijaga kelestariannya.