Bisnis Daily, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi melantik 481 pasangan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait pengangkatan kepala daerah.
Setelah itu, Prabowo mengambil sumpah jabatan kepada total 961 orang dengan meminta kesediaan kepala daerah terpilih untuk mengucap sumpah berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/bupati/wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Presiden, diikuti para kepala daerah beragama Islam bersama-sama.
Prabowo pun mendiktekan sumpah atas nama Tuhan untuk diikuti kepala daerah dengan agama dan keyakinan lainnya.
Ada enam kepala daerah perwakilan yang membaca sumpah berdasarkan enam agama masing-masing di hadapan Presiden Prabowo.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mewakili kepala daerah beragama Islam, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk yang beragama Katolik dan yang beragama Kristen Protestan diwakili Bupati Merauke Yoseph P Gebz.
Kemudian mewakili kepala daerah beragama Hindu diwakili Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, beragama Buddha diwakili Wali Kota Singkawang Tjhau Chui Mie, dan yang Konghucu diwakili Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Kepala daerah tingkat provinsi dilantik berdasarkan Keppres 15 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030 dan Keppres 24 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.
Sedangkan untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota dilantik berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 Tentang pengesahan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota hasil Pilkada serentak 2024 masa jabatan 2025-2030.
Setelah pembacaan sumpah, para kepala daerah ini mendapat tanda pangkat dan meneken berita acara pelantikan.