Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Sensus Ekonomi Itu Apa? Simak Penjelasan Singkat dan Mudah Dipahami di Sini

07 July 2026

 

BISNIS DAILY, PONTIANAK - Apa Itu Sensus Ekonomi?  Belakangan ini petugas Badan Pusat Statistik (BPS) mulai mendatangi rumah warga dan tempat usaha di berbagai daerah untuk melakukan pendataan Sensus Ekonomi 2026. Tak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya, apa sebenarnya Sensus Ekonomi, apa saja yang didata, dan mengapa pendataan ini penting? Berikut penjelasannya.

Sensus Ekonomi (SE) adalah pendataan menyeluruh yang dilakukan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui kondisi dan perkembangan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Berbeda dengan sensus penduduk yang mendata jumlah dan karakteristik penduduk, Sensus Ekonomi mendata seluruh aktivitas usaha, baik yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, maupun perusahaan.

Apa saja yang didata?

Dalam Sensus Ekonomi, petugas BPS mengumpulkan informasi seperti:

  • Jenis usaha yang dijalankan.
  • Lokasi usaha.
  • Jumlah tenaga kerja.
  • Lama usaha beroperasi.
  • Skala usaha (mikro, kecil, menengah, atau besar).
  • Aktivitas ekonomi yang dilakukan.

Pendataan mencakup berbagai sektor usaha, seperti:

  • Perdagangan.
  • Industri pengolahan.
  • Jasa.
  • Transportasi.
  • Pariwisata.
  • Konstruksi.
  • Keuangan.
  • Informasi dan komunikasi.
  • Sektor ekonomi lainnya di luar pertanian, kehutanan, dan perikanan yang memiliki sensus tersendiri.

Mengapa Sensus Ekonomi penting?

Data hasil Sensus Ekonomi menjadi dasar bagi pemerintah untuk:

  • Menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.
  • Mengetahui jumlah dan persebaran pelaku usaha.
  • Merancang program pemberdayaan UMKM.
  • Menarik investasi sesuai potensi daerah.
  • Mengukur pertumbuhan ekonomi dan daya saing suatu wilayah.
  • Menyusun perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

Bagi dunia usaha, data ini juga menjadi acuan untuk melihat potensi pasar, perkembangan sektor ekonomi, serta peluang investasi.

Seberapa sering dilakukan?

Sensus Ekonomi dilaksanakan setiap 10 tahun sekali oleh BPS. Sebelumnya, Indonesia telah melaksanakan Sensus Ekonomi pada:

  • 1986
  • 1996
  • 2006
  • 2016
  • 2026 (sedang berlangsung)

Apakah masyarakat wajib ikut?

Ya. Masyarakat atau pelaku usaha yang menjadi responden diharapkan memberikan data yang benar kepada petugas BPS. Data yang diberikan dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan statistik, bukan untuk perpajakan, penegakan hukum, atau kepentingan komersial. (*)

Prev Article
Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,64 Juta per Gram, Masih Layak Dibeli?

Related to this topic: