Bisnis Daily, Jakarta - Untuk menjaga NKRI dari serangan negara lain, Indonesia butuh berapa banyak Alat Utama Sistem Persenjataan atau Alutsista?
Ninok Leksono dalam tulisannya berjudul “Dominasi Kekuatan Udara Ideal, Tetapi Mahal” di Buku “Air power - Kekuatan Udara” (Pustaka Sinar Harapan, 2000) mengungkapkan apa yang pernah disampaikan Laksda (Purn) TNI Wahyono SK dalam menganalisis kebutuhan Alutsista untuk TNI AL untuk mengawal gerbang-gerbang masuk ke Indonesia. Alutsista itu berupa kapal frigat, kapal patroli, dan kapal selam.
Khusus untuk TNI AU diproyeksikan, sedikitnya membutuhkan delapan skuadron---sekitar 128 unit---pesawat buru sergap (interceptor) untuk mengawal wilayah udara Indonesia. Selain interseptor, masih dibutuhkan pula pesawat pemburu-pembom jarak jauh sebagai kekuatan pemukul terpusat.
Aspek teoritis mengenai kebutuhan pesawat tempur biasanya meluas pula pada aspek pemilihan jenis pesawat tempur yang ada di pasaran. Dengan keterbatasan yang ada, mungkin juga Indonesia mempertimbangkan pesawat serba-guna (multirole).
Dengan demikian, dalam menghadapi berbagai kendala pembangunan air power Indonesia, kebijakan yang telah ditempuh Indonesia adalah meramu berbagai kriteria kebutuhan pertahanan dan berusaha membelinya melalui strategi multi sourcing.
Lantas, apakah bila ada serangan dari negara lain, Indonesia siap mengoperasikan minimal 128 pesawat tempur jenis buru sergap demi menjaga kedaulatan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
Berdasarkan unggahan Instagram @kemhanri disebutkan, TNI AU saat ini memiliki 466 unit armada pesawat, dan di awal tahun 2026 secara bertahap akan diperkuat 42 jet tempur Rafale Dassault Aviation, sebagai bagian dari upaya modernisasi yang dilakukan Menteri Pertahanan saat itu, Prabowo Subianto.
Terkait kehadiran Rafale Dassault Aviation, Badan Komunikasi Pemerintah RI melalui akun Instagram @bakom.ri dan @kemhanri dalam satu unggahannya menyatakan, bahwa di tengah perkembangan teknologi dan dinamika keamanan global, kesiapan menjaga kedaulatan udara menjadi bagian penting dalam melindungi bangsa. Kehadiran jet tempur Rafale menjadi langkah modernisasi pertahanan nasional untuk menghadapi tantangan masa depan.
Selain memperkuat pertahanan, kerja sama pengadaan Alutsista modern juga membuka peluang transfer teknologi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan penguatan industri pertahanan dalam negeri. Menuju Indonesia yang lebih aman, kuat, dan mandiri.
Pengadaan jet tempur generasi 4.5 ini merupakan bagian dari kesepakatan total 42 unit pesawat yang dipesan Kementerian Pertahanan RI dari perusahaan manufaktur dirgantara Prancis, Dassault Aviation.
Terkini, dengan alasan yang hampir sama, Indonesia akan kembali menambah kuantitas jet tempurnya. Menyusul kepastian Pemerintah yang membeli 16 jet tempur KF-21 Boramae untuk memperkuat Alutsista TNI. Proyek pesawat tempur KF-21 Boramae merupakan kerja sama strategis antara Indonesia dengan Korea Selatan yang dirintis dan disepakati sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010.
Proyek ini lagi-lagi disebut tidak sekadar pembelian Alutsista, tetapi juga memberikan transfer teknologi dimana insinyur hingga pilot uji TNI AU telah dilibatkan langsung dalam penerbangan prototipe pesawat.
Kantor Berita terbesar di Korea Selatan, Yonhap News Agency awal April lalu memberitakan, Korea Selatan dan Indonesia telah sepakat untuk mentransfer salah satu dari enam prototipe jet tempur KF-21 Boramae milik Korea Selatan ke Jakarta, seiring proyek pengembangan bersama mereka mendekati penyelesaian.
Sementara itu, Jumat, 27 Juni 2025 menjadi tonggak bersejarah terciptanya kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Korea Selatan. Ini ditandai dengan keberhasilan penerbangan perdana oleh pilot uji TNI AU, Kolonel Pnb Ferrel Rigonald, yang menempati kursi depan (front seat) dalam uji terbang pesawat tempur prototipe KF-21 Boramae.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menyambut baik keberhasilan ini sebagai bagian dari langkah konkret dalam modernisasi Alutsista dan penguatan kemampuan pertahanan nasional berbasis inovasi dan kerja sama internasional.
Alhasil, jet-jet tempur yang menjadi tulang punggung air power Indonesia pun bertambah dengan kehadiran KF-21 Boramae. Adapun yang lainnya yaitu Dassault Rafale; F-16 Fighting Falcon; lalu, Sukhoi Su-27 dan Su-30; kemudian ada Hawk 100/200; hingga Embraer EMB-314 Super Tucano.

Kenapa Indonesia harus memperkuat air power?
Boleh dibilang memang Indonesia tidak punya musuh. Tapi situasi geopolitik global yang penuh gonjang-ganjing memaksa negara ini juga harus bersiap menghadapi berbagai kondisi termasuk siaga perang. Salah satu gonjang-ganjing yang dimaksud adalah suasana ‘panas’ di Laut China Selatan, salah satu titik strategis di Indo-Pasifik.
Hal ini, bahkan juga sudah diwanti-wanti Menteri Pertahanan ketika itu, Prabowo Subianto, saat menuliskan Kata Sambutan untuk Buku “Plan Bobcat - Transformasi Kekuatan Udara di Era Modern” (Elex Media Komputindo, Jakarta, 2021) karya Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Di buku itu, jelas sekali, Prabowo menyebut titik krusial ancamannya ada di wilayah mana. Kata Prabowo: “Saat ini, situasi keamanan regional di Indo-Pasifik penuh ketidakpastian. Terjadi rivalitas hegemonik yang menyebabkan sejumlah negara di kawasan memperkuat militernya.”
Sementara itu, KSAU periode 20 Mei 2020-5 April 2024, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dalam bukunya juga menyebutkan potensi ancaman yang sama dengan penjelasan Prabowo.
Menurut Fadjar, Indonesia harus membangun air power, untuk menghadapi konstelasi keamanan regional yang tidak selamanya stabil, karena banyak kepentingan negara-negara besar di kawasan Asia Tenggara. Amerika Serikat di era Presiden Donald Trump, menaikkan eskalasi kompetisi dengan kebijakan Free and Open Indo Pacific dimana kepentingan AS diperluas dari Asia Timur hingga India dan Australia. Sementara itu, Cina juga sangat asertif di kawasan Asia Pasifik dengan mengeklaim nine-dashed-lines di Laut Cina Selatan dan membangun program Belt and Road Initiative.
Masalahnya, dalam membangun air power, bukan hanya kepemilikan pesawat jet tempur saja yang menjadi syaratnya. Masih banyak syarat lain yang juga harus dimiliki.
Moh. Saleh dalam tulisannya berjudul “Kekuatan Udara Selayang Pandang” di Buku “Air Power - Kekuatan Udara” (Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000) mengutip Dr. Stefan T. Possony, konsultan Angkatan Udara Perancis dan Amerika Serikat yang menjelaskan, bahwa ada 15 unsur kekuatan udara.
Terdiri dari: (1). Bahan bakar. (2). Potensi industri. (3). Pangkalan. (4). Logistik dan Perbekalan. (5). Komunikasi dan Elektronika. (6). Dinas-dinas Pembantu. (7). Pasukan Khas Udara. (8). Roket, Peluru Kendali dan Senjata Nuklir. (9). Pesawat Terbang. (10). Tenaga Manusia. (11). Latihan. (12). Moril. (13). Intelijen. (14). Riset. (15). Taktik, Strategi dan Perencanaan.
Dengan demikian, dengan unsur kepemilikan jet-jet tempur yang sudah ada plus ditambah kehadiran KF-21 Boramae dari Korea Selatan, tidak akan serta-merta menyulap struktur utuh air power Indonesia. Masih ada belasan unsur lain yang wajib dipenuhi.
Selain itu, dengan adanya tujuan pemenuhan transfer teknologi atas kehadiran KF-21 Boramae maka hal ini harus menjadikan TNI AU yang berdoktrin ‘Swa Bhuana Paksa’ semakin bekerja keras---bersama stakeholder lain---hingga melampaui batas kemampuan (push the limits).
Terkait “Industri” dan “Riset” ini pulalah, peneliti Kepakaran Politik dan Pemerintahan Indonesia, Aryojati Ardipandanto dalam tulisannya “Kebijakan Politik Dalam Membangun Minimum Essential Force” di Buku “Pembangunan Kekuatan Minimum Komponen Utama Pertahanan Negara di Era New Normal” (Publica Indonesia Utama, 2021) mengingatkan, pemerintah perlu menyadari betul bahwa tantangan yang dihadapi industri pertahanan, yaitu diantaranya ada pada keterlibatan dalam penguasaan teknologi kunci dan kemampuan integrasi sistem.
Dua hal tadi merupakan syarat agar industri pertahanan dapat meningkatkan kontribusi bagi pemenuhan alat peralatan pertahanan, sekaligus memiliki daya saing internasional guna menjadi bagian dari global supply chain.
Terkait Research and Development (R&D) atau Penelitian dan Pengembangan, hendaknya Pemerintah perlu memperhatikan keterlibatan pihak Kampus.
Akhirnya, memiliki 8,3 juta kilometer persegi wilayah udara yurisdiksi, Indonesia mutlak memerlukan jet-jet tempur modern ‘penjaga kedaulatan wilayah udara’.
Seperti disampaikan Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim, mantan KSAU periode 2002–2005 dalam bukunya “Defence & Aviation: Menjaga Kedaulatan Negara di Udara” (Penerbit Buku Kompas, 2017), dikatakan: mengelola wilayah udara adalah mengelola kehormatan bangsa.
Tepat kiranya, kehadiran jet-jet tempur KF-21 Boramae bakal turut memenuhi tugas menjaga kedaulatan wilayah udara sekaligus menegakkan kehormatan bangsa. (*)