Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

JHT Kena Pajak? Begini Aturan Resminya, Saldo di Bawah Rp50 Juta Tetap Bebas

30 June 2026

BISNIS DAILY, PONTIANAK – Isu mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dikenai pajak kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pekerja mengira pemerintah baru saja memberlakukan kebijakan baru, padahal ketentuan tersebut telah lama berlaku.

Mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, manfaat JHT yang dicairkan memang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final. Namun, tidak seluruh saldo JHT dipotong pajak.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau tarifnya 0 persen. Sementara itu, bagian saldo yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen apabila manfaat dibayarkan sekaligus atau paling lama dalam jangka waktu dua tahun kalender. Ketentuan ini telah diatur sejak lama melalui regulasi perpajakan pemerintah.

Sebagai ilustrasi, apabila peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp100 juta dan mencairkannya sekaligus, maka Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak. Sementara Rp50 juta sisanya dikenakan pajak final sebesar 5 persen atau sekitar Rp2,5 juta. Dengan demikian, peserta akan menerima dana bersih sekitar Rp97,5 juta sebelum memperhitungkan ketentuan administrasi lainnya.

Ketentuan tersebut berbeda apabila pencairan dilakukan secara bertahap dan melewati jangka waktu lebih dari dua tahun sejak pencairan pertama. Dalam kondisi tertentu, pengenaan pajaknya tidak lagi bersifat final, melainkan mengikuti mekanisme PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang ditetapkan pemerintah. Dana JHT sendiri merupakan tabungan pekerja yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja, yang dapat dicairkan ketika memenuhi persyaratan seperti pensiun, berhenti bekerja, terkena PHK, atau kondisi lain sesuai regulasi.

Ramainya pembahasan mengenai pajak JHT belakangan ini dipicu beredarnya informasi yang seolah-olah pemerintah menerapkan kebijakan baru. Padahal, skema pajak atas pencairan JHT sudah berlaku sejak bertahun-tahun lalu dan hingga kini tidak mengalami perubahan pada tarif dasar, yakni 0 persen untuk saldo hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk bagian saldo di atas nilai tersebut. (*)

Prev Article
Kelas Menengah Makin Sulit Punya Rumah, KPR Masih Jadi Andalan di Tengah Daya Beli yang Melemah
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: