BISNIS DAILY, PONTIANAK – Wacana mengenai pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memicu gelombang penolakan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan alasan dana yang berasal dari iuran pekerja masih dikenai pajak saat dicairkan.
Sejumlah unggahan di berbagai platform digital menilai kebijakan tersebut memberatkan pekerja, terutama bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengandalkan dana JHT sebagai penopang kebutuhan hidup.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama melalui regulasi perpajakan yang mengatur manfaat hari tua.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau tarifnya 0 persen. Sementara itu, bagian saldo yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen apabila manfaat dibayarkan sekaligus atau paling lama dalam jangka waktu dua tahun kalender. (ortax.org)
Misalnya, peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp100 juta. Sebanyak Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak, sedangkan Rp50 juta sisanya dipotong pajak final sebesar 5 persen atau sekitar Rp2,5 juta.
Ramainya penolakan di media sosial dipicu anggapan bahwa dana JHT merupakan hasil iuran pekerja dan pemberi kerja yang seharusnya diterima secara utuh ketika peserta memenuhi syarat pencairan. Banyak warganet juga menilai JHT berfungsi sebagai jaring pengaman keuangan saat pensiun atau setelah kehilangan pekerjaan sehingga tidak semestinya dikenai potongan pajak.
Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa pemotongan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku secara nasional dan bukan kebijakan baru yang diterapkan pada tahun ini. BPJS Ketenagakerjaan hanya menjalankan mekanisme pemotongan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Di tengah meningkatnya perhatian publik, sejumlah kalangan berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan atas JHT agar tidak menambah beban pekerja, terutama mereka yang baru saja terkena PHK atau memasuki masa pensiun. Sementara itu, masyarakat diimbau memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terpengaruh informasi yang tidak utuh mengenai mekanisme pajak JHT. (*)