Bisnis Daily, JAKARTA - Kepolisian Jepang mulai 1 April 2026 akan menerapkan denda dan sanksi bagi pesepeda berusia 16 tahun yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang yang bernama "tilang biru" tersebut akan diberlakukan bagi pesepeda yang melakukan pelanggaran.
Di antaranya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti menggunakan ponsel saat bersepeda.
"Jika denda tidak dibayar tepat waktu, pelanggar akan menghadapi tuntutan hukum," bunyi aturan itu, dikutip dari Antara yang melansir Kyodo, Senin (15/9/2025).
Panduan yang dirilis Kepolisian Jepang pada 4 September itu juga menjelaskan untuk pelanggaran ringan tetap mengacu pada kebijakan lama, yakni peringatan. Seperti bersepeda di trotoar yang dilarang, membawa payung saat bersepeda, atau tidak menyalakan lampu di malam hari.
"Namun, denda bisa diberlakukan jika pesepeda dianggap membahayakan orang lain," bunyi panduan tersebut.
Penjelasan soal larangan bersepeda di trotoar muncul setelah pemerintah meminta pendapat publik, yang sebagian besar menolak rencana awal mengenakan denda 6.000 yen (sekitar Rp667.000) untuk pelanggaran tersebut.
Tilang biru akan diberikan untuk pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat bersepeda (denda 12.000 yen), menerobos palang pintu kereta api yang tertutup (7.000 yen), atau bersepeda tanpa rem (5.000 yen).
Sementara itu, pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk tetap akan dikenai "tilang merah," yang diancam dengan hukuman pidana.