Bisnis Daily, JAKARTA - Sebanyak 507 entitas keuangan ilegal dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang periode Juni 2025.
Jika dirinci, entitas itu terdiri dari 427 layanan pinjaman online (pinjol) tanpa izin, enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 74 kegiatan investasi yang tidak memiliki otorisasi.
"Ratusan entitas itu berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," bunyi keterangan resmi satgas, dikutip di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Selain 507 entitas keuangan ilegal, sebanyak 74 penawaran investasi ilegal turut dihentikan.
Alasannya, sebagian besar menggunakan modus peniruan identitas atau nama perusahaan yang telah memiliki izin resmi.
Dalam keterangan resmi itu juga disebutkan, pelaku umumnya meniru tampilan situs atau akun media sosial dari entitas legal untuk melakukan penipuan. Termasuk dalam bentuk penawaran kerja paruh waktu dan skema investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak realistis.
Sejumlah layanan pinjol yang diblokir antara lain aplikasi seperti Dana Cepat-Pinjaman Uang Dana dari Jujube Studio, Pinjaman Bahagia-Pinjaman Rupiah Uang Online, serta Angel Cash-Pinjaman Uang Dana Cepat milik Cash Express.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga mencatat penanganan terhadap entitas semacam ini semakin diperkuat sejak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bergabung pada awal 2025.
Diketahui, total 13.228 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, yang terdiri dari 11.166 entitas pinjol ilegal atau pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 hingga 31 Mei 2025.