Bisnis Daily, JAKARTA - Sektor perhotelan di Jakarta dan sekitarnya akan mendapat diskon pajak hingga 50 persen dari pemerintah provinsi setempat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengatakan, diskon pajak 50 persen berlaku selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.
"Setelahnya, diskon pajak dikurangi jadi 20 persen pada dua bulan berikutnya," katanya, dilansir Bisnis Daily dari Antara, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta, kata Pramono, juga memberikan potongan pajak 20 persen untuk sektor makanan dan minuman.
Ia beralasan, kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak," kata Pramono.
Diketahui, usulan ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno yang menyebut akan menyiapkan keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan di provinsi itu.
Keringanan pajak ini merupakan rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk menggerakkan ekonomi di provinsi itu.
Rano Karno menambahkan, kebijakan ini melanjutkan sejumlah langkah stimulus yang sebelumnya telah diambil oleh Pemprov Jakarta, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.