Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Penerimaan Negara Sektor Ekonomi Digital Capai Rp40,02 Triliun

28 August 2025

Bisnis Daily, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Jika dirinci, penerimaan ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun.

Pemerintah juga telah menunjuk 223 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE sampai dengan Juli 2025.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun.

"Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga 2025," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (28//8/2025).

Dirjen Pajak juga mencatat, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp462,67 miliar penerimaan 2025.

Adapun Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN.

Selain itu, lanjut Rosmauli, pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun sampai dengan Juli 2025.

"Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp841,07 miliar penerimaan tahun 2025," jelasnya.

"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun," sambung dia.

Ia menambahkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP.

Hingga Juli 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,53 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp684,6 miliar penerimaan tahun 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun.

"Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha," pungkas Rosmauli.

Prev Article
Kadin: Rp2,3 Kuadriliun Potensi Ekspor Produk Domestik Indonesia Belum Tergarap
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: