Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

KPPU: 97 Penyelenggara Layanan Diduga Terlibat Kartel Suku Bunga di Pinjol

30 April 2025

 

Bisnis Daily, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) yang dilakukan 97 penyelenggara layanan.

Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13 persen pangsa pasar), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 persen).

Menurut Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, ke-97 penyelenggara layanan itu telah ditetapkan sebagai terlapor kartel, karena menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam keterangan resmi KPPU, puluhan penyelenggara layanan itu menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Bunga itu dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

"Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," katanya dalam keterangan resmi KPPU, Selasa (29/4/2025).

KPPU, kata Asa, melakukan penyelidikan atas dugaan itu dengan mendalami model bisnis dan struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol.

Dari hasil penyelidikan itu, lanjut dia, KPPU menemukan model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Sementara berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.

KPPU melalui Rapat Komisi 25 April 2025 memutuskan menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan, dengan agenda menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

"Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode," pungkas Fanshurullah Asa.

 

Prev Article
May Day 2025: Aspirasi Serukan 11 Tuntutan, Perjuangkan Keadilan Sosial untuk Kelas Pekerja
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: