Bisnis Daily, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengingatkan perbankan memperhatikan dua hal ini untuk memblokir rekening yang lama tidak digunakan alias dormant.
Yaitu, rekening nganggur yang diduga terindikasi transaksi keuangan mencurigakan dan tindak pidana.
Saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring, Dian juga meminta perbankan proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam waktu lama untuk mengaktivasi rekening.
"Bank juga diminta melakukan uji tuntas pelanggan (customer due diligence/CDD) ulang pada nasabah tersebut," katanya, Kamis (4/9/2025).
OJK, kata dia, sedang mengkaji aturan mengenai rekening nganggur.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang nganggur, beberapa waktu lalu dan memunculkan kegaduhan di masyarakat.
PPATK beralasan, dasar pemblokiran adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, pemblokiran itu dikarenakan rekening dormant rawan disalahgunakan, salah satunya menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.