Bisnis Daily, JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi di lingkungan Polda Metro Jaya selalu menjadi sorotan.
Banyak pegiat anti korupsi menantikan sepak terjang pemberantasan korupsi dari korps Bhayangkara ini setelah dipimpin Irjen Pol Karyoto.
Tingginya harapan masyarakat kepada Karyoto yang sebelumnya bertugas di KPK, membuat lembaga swadaya masyarakat (LSM) berduyun-duyun melaporkan temuan mereka ke Polda Metro Jaya.
Harapannya, penyidik bergerak cepat dan terbuka ke publik soal perkembangan penanganan laporan masyarakat tersebut.
Salah satu kasus yang dinanti perkembangannya adalah penetapan tersangka dugaan korupsi Pengadaan Auto Disable Syringe (ADS) 0,5 ml dengan kontrak Rp36 miliar dan Rp6 miliar pada 2020 di Kementerian Kesehatan.
Saat ini beredar kabar tersangka diduga akan dibebaskan dari tuduhan penyidik Tipikor Polda Metro Jaya.
Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terduga MS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes dan AS dari PT RNI disebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Seorang sumber menyebutkan, pengembangan perkara Kemenkes ini sudah P19 alias pengembalian berkas oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik secara berulang karena ada petunjuk jaksa yang belum dapat dipenuhi.
Diketahui, perkara ini sudah berjalan sejak 2021, di mana Laporan Polisi dibuat pada 13 Juli 2021.
Kemudian, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 8 November 2022 Tahap 1 pertama kali dikirim ke Kejati DKI Jakarta.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan lembaganya telah mengeluarkan surat perintah pengembalian SPDP ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2025.
Alasannya karena penyidik tidak dapat memenuhi hal yang disarankan jaksa penuntut umum. Dari pengembalian, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas semenjak P19.
Jika belum dilengkapi, maka penuntut umum mengirimkan surat P20 untuk menanyakan perkembangan perkara.
Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari semenjak P20 belum dikirimkan kembali berkas perkara, maka SPDP akan dikembalikan kepada penyidik dan register di Kejaksaan akan dicoret.
“Namun, terkait status tersangka kepada pihak yang disangkakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik awal. Yang jelas dengan dikembalikannya SPDP ini, maka registrasi perkara ini di Kejati DKI Jakarta telah dihapus atau gugur,” jelas Syahron kepada wartawanc dikutip Kamis (22/5/2025).
Ketika ditanyakan apakah kasus ini masih bisa dibuka kembali, Syahron menyebut bisa saja jika penyidik kembali menerbitkan SPDP baru atas perkara tersebut.
“Agar, nantinya akan diproses sebagaimana mestinya sesuai SOP,” imbuh Syahron.