Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Gubernur Khofifah Terbitkan SE Larang Diskriminasi Usia di Lowongan Pekerjaan

05 May 2025

 

Bisnis Daily, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) No 560/2599/012/2025 tentang larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja di provinsi itu.

Surat Edaran larangan tersebut ditandatangani Gubernur Khofifah pada 2 Mei 2025, dan sudah diedarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, SE itu dibuat Khofifah usai melihat ada fenomena baru yang terjadi di masyarakat belakangan ini terkait perlakuan tidak adil atau setara terhadap calon pelamar berdasarkan usia.

SE Gubernur tersebut juga dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan pelaksanaan non-diskriminasi di Jatim.

"Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam hal penyediaan lowongan pekerjaan. Karenanya Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," katanya di Surabaya, Senin (5/5/2025).

Adhy tak menampik, banyak pencari kerja usia produktif di atas 35 tahun yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.

Kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional.

"Dengan hadirnya SE ini, kita ingin mendorong sektor dunia usaha di Jatim agar tidak menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan," ungkapnya.

"Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," sambung Adhy.

Ia menambahkan, perusahaan pemberi kerja, diminta menghindari batas usia yang tidak rasional dan utamanya mengajak dunia usaha dan asosiasi industri untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia. Kecuali, diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah.

Implementasi SE itu juga akan diterapkan pada perusahaan penyedia jasa di Pemprov Jatim.

 

Prev Article
Anwar Ibrahim Telepon Prabowo Subianto: Bahas hubungan Bilateral hingga KTT ASEAN
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: