Bisnis Daily, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Lebaran 2025.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung bahkan tak tak segan memberikan sanksi ke pejabat atau ASN yang melanggar aturan tersebut.
Namun, Anung belum membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan nantinya.
Diketahui, ada jadwal WFA pada 24-27 Maret, kemudian enam hari cuti bersama, yaitu 2-4 April dan 5-6 April 2025 libur nasional. Hari Raya Idulfitri 1446 H jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pemudik pada lebaran Idulfitri 1446 Hijriah atau tahun ini mencapai 146,48 juta orang. Dari jumlah itu sekitar 23 persen akan menggunakan mobil pribadi.