Bisnis Daily, JAKARTA - Rokok ilegal mendominasi penindakan barang ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, sebanyak 13.248 penindakan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025 lalu.
"Dari jumlah tersebut, 61 persennya didominasi rokok ilegal," katanya, Jumat (18/7/2025).
Djaka merinci, dari sisi jumlah penindakan, mengalami penurunan 4 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, kata dia, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38 persen.
Djaka juga menjamin pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan. Misalnya, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.
"Seluruh upaya itu bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara," kata dia.
Salah satu yang dilakukan yaitu Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu itu, sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal dilakukan.
Operasi tersebut juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.