Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kemenag Terbitkan Aturan Anti Kekerasan Seksual Anak di Pesantren

18 February 2025

 

Bisnis Daily, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan regulasi anti kekerasan terhadap anak di pondok pesantren berupa Keputusan Menteri Agama No 91 tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.


 

Aturan ini menjadi respon atas kasus-kasus penyerangan seksual terhadap anak didik yang terjadi di pesantren belakangan ini.


 

Apalagi sejatinya, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang kental dengan nuansa agama, moral, dan karakter.


 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat selama Januari-Agustus 2024 sebanyam 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di pondok pesantren.


 

Dari jumlah itu, 69 persen korbannya adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan.


 

Menurut Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, ada dorongan publik agar kementeriannya membuat aturan dan peta jalan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di pondok pesantren.


 

“Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal,” kata Basnang di Jakarta, baru-baru ini.


 

Regulasi ini akan mengatur batas kompetensi ustaz dan ustazah di pesantren, baik aspek pribadi, sosial, pedagogik, maupun profesional.


 

Selain menguasai ilmu yang diajarkan, pengajar juga harus memiliki kapasitas menyajikan teknik pengajaran ramah anak.


 

Nantinya, persyaratan kompetensi ini akan dipadu dengan sistem deteksi masalah melalui Bimbingan & Konseling (BK).


 

Tidak hanya itu, semua guru di pesantren, lanju Basnang, harus dapat membantu santri menghadapi tantangan pribadi, akademik, maupun sosial, serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan.


 

"Mereka harus mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, interaktif, dan inklusif, di mana santri merasa nyaman untuk belajar, bertanya, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran," ungkapnya.


 

Jika peta jalan ini dilaksanakan, akan jauh meminimalisir kasus kekerasan dengan cara mendeteksi dini dan menanganinya secara prosedural sebelum peristiwa lebih jauh terjadi, imbuh Basnang Said.

Prev Article
Menteri Karding Buka Peluang Akhiri Moratorium Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: