Bisnis Daily, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/8/2025)
Dalam amar putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, MK mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
MK mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Putusan ini diwarnai oleh pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.