Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Lawan Uni Eropa Soal Impor Produk Biodiesel: Indonesia Menangkan Sengketa!

25 August 2025

Bisnis Daily, JAKARTA - Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan atau countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia.

Sengketa ini juga dikenal dengan Sengketa DS618 dengan panel terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.

Pada Jumat (22/8/2025),  panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) mengumumkan, UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci (WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures /WTO ASCM).

Di Indonesia, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kemenangan itu membuktikan Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan UE.

"Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/8/2025),

Ia mengatakan, panel WTO dalam Sengketa DS618 turut menyatakan, kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.

Diketahui, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.

Subsidi diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.

Adapun sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia:

1. Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.

2. Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.

3. Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia.
 

Prev Article
BI Resmi Terapkan QRIS di Jepang, Wisatawan Tak Perlu Lagi Bawa Uang Tunai
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: