Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Menteri PPPA Sebut Pembalut Bukan Barang Mewah, Mengapa Masih Kena PPN 11 Persen?

04 November 2026

PONTIANAK, BISNIS DAILY – Polemik pajak pembalut wanita kembali menjadi perhatian. Produk yang menjadi kebutuhan dasar perempuan setiap bulan itu hingga kini masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen.

Persoalan ini mengundang sorotan setelah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar perempuan.

Pernyataan tersebut memperkuat desakan agar pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi.

Sebab, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari perempuan. Kebutuhan terhadap pembalut pun bukan pilihan konsumtif, melainkan bagian dari pemenuhan kesehatan dan kebersihan reproduksi.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum merata, pengeluaran untuk membeli pembalut juga menjadi beban tersendiri, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Sementara itu, hingga 4 November 2026, pemerintah belum mengumumkan kebijakan pembebasan PPN untuk produk tersebut.

DJP Sebut Pembalut Termasuk Barang Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa pembalut wanita termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pembalut dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Adapun tarif PPN untuk barang nonmewah saat ini sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Skema tersebut membuat beban PPN efektif yang ditanggung konsumen setara 11 persen.

Artinya, pembalut belum termasuk produk yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebagaimana sejumlah barang kebutuhan pokok tertentu.

Komnas Perempuan Desak Pemerintah Evaluasi

Sorotan terhadap pajak pembalut juga datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Melalui siaran pers pada 30 Oktober 2026, Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.

Komnas Perempuan menilai kebutuhan menstruasi tidak bisa diperlakukan sebagai kebutuhan mewah karena berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi perempuan.

Kebijakan perpajakan yang tampak berlaku sama bagi seluruh masyarakat juga belum tentu menghasilkan dampak yang setara.

Perempuan memiliki kebutuhan biologis khusus yang harus dipenuhi secara rutin. Ketika harga produk menstruasi semakin membebani, kelompok perempuan berpenghasilan rendah berpotensi mengalami kesulitan mengakses produk yang layak.

Kondisi ini berkaitan dengan persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang aman dan memadai.

Berapa Beban Pajak yang Dibayar Konsumen?

Sebagai gambaran, apabila harga pembalut sebelum pajak sebesar Rp20.000, beban PPN efektif 11 persen setara Rp2.200.

Dengan demikian, konsumen membayar sekitar Rp22.200 apabila seluruh beban pajak diteruskan ke harga jual.

Jika pembalut dibeli secara rutin setiap bulan, pengeluaran tersebut menjadi bagian dari biaya kebutuhan dasar perempuan yang terus berulang.

Polemik ini akhirnya memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan perpajakan pemerintah. Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan pajak. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan perempuan memperoleh akses terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi yang terjangkau.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi pembebasan PPN pembalut. Karena itu, desakan evaluasi kebijakan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, terutama Kementerian Keuangan. (*)

Prev Article
Tinggalkan Sejenak Dunia Musik, Mantan Personel St. Loco Kini Cuan dari Sambal Racikan Sendiri
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: