PONTIANAK, BISNIS DAILY – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah untuk mengubah jalur perdagangan ekspor batu bara. Sebanyak 50 juta hingga 60 juta ton batu bara Indonesia yang selama ini dikirim melalui Singapura akan diarahkan langsung ke negara tujuan.
Kebijakan ini menyusul instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang meminta penghentian praktik pengiriman sumber daya alam (SDA) melalui negara perantara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa selama ini terdapat puluhan juta ton batu bara Indonesia yang terlebih dahulu transit di Singapura sebelum dikirim kembali ke negara pembeli.
Menurut Tri, volume batu bara yang melewati jalur tersebut diperkirakan mencapai 50 juta hingga 60 juta ton.
"Yang lewat sana itu batu bara mungkin sekitar 50–60 juta ton. Kan tidak ada batu bara di sana. Tidak mungkin juga kalau misalnya dari sana ke China atau ke mana, pasti dari kita," kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (2/11/2026).
Pemerintah menilai praktik tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi membuat negara perantara memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan komoditas Indonesia.
Bahlil sebelumnya menegaskan, ekspor sumber daya alam Indonesia harus dilakukan langsung dari dalam negeri menuju negara pembeli, tanpa perlu singgah di negara lain hanya untuk kepentingan perdagangan.
Instruksi itu disampaikan Bahlil dalam pembukaan Minerba Convex 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara memastikan pengiriman komoditas tambang tidak lagi menggunakan jalur transit negara tertentu.
"Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China. Tidak boleh dari negara yang itu, hanya stempel baru dia bilang ini ekspor dari negara dia," tegas Bahlil.
Ekspor Bakal Melalui Satu Pintu
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah akan menggandeng PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), perusahaan di bawah naungan Danantara.
Bahlil mengatakan, PT DSI akan menjadi pintu utama dalam pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia agar pengiriman dapat dilakukan langsung ke negara tujuan.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap aktivitas perdagangan ekspor dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi Indonesia.
Bahlil menilai, apabila ekspor masih melalui negara perantara, negara tersebut berpotensi memperoleh keuntungan dari penerimaan pajak maupun pencatatan dalam neraca perdagangan.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan asal-usul komoditas dan aktivitas ekspornya tercatat secara lebih jelas sebagai perdagangan Indonesia.
Tak Hanya Batu Bara, LNG Juga Disasar
Kebijakan pemangkasan jalur perantara tidak hanya menyasar komoditas batu bara. Bahlil juga meminta pengiriman gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dilakukan langsung ke negara pembeli.
Ia mencontohkan pengiriman LNG ke Jepang dan Korea Selatan yang menurutnya dapat dilakukan tanpa harus melalui negara lain.
Bahlil telah meminta Direktorat Jenderal Migas dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menindaklanjuti arahan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kendali atas perdagangan sumber daya alam sekaligus memastikan nilai ekonomi komoditas Indonesia tidak lebih banyak dinikmati negara perantara. (*)