Bisnis Daily, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi pekerja industri padat karya hingga 2026.
Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian, dalam keterangan resminya menyebut, diskon iuran JKK ini diperpanjang selama enam bulan. Mulai Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026.
"Sebelumnya, diskon iuran JKK diberikan selama Februari-Juli 2025," bunyi keterangan tersebut, dikutip Selasa (27/5/2025).
Dalam keterangan itu juga disebutkan, diskon iuran JKK sebesar 50 persen ini merupakan salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025.
Tujuannya, mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II tetap berada di kisaran 5 persen, setelah pada kuartal sebelumnya hanya mencapai 4,87 persen.
Pemberian diskon iuran JKK sebesar 50 persen tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) beleid itu, kebijakan ini bertujuan meringankan beban perusahaan yang terdampak kondisi ekonomi global dan memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjamin.
Sebelumnya, diskon iuran JKK sebesar 50 persen bagi sektor padat karya sudah dilakukan selama 6 bulan, mulai Februari hingga Juli 2025. Diskon ini diberikan kepada perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun 6 industri padat karya yang berhak mendapat diskon iuran JKK 50 persen sebagai berikut:
- Industri makanan, minuman, dan tembakau
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri kulit dan barang kulit
- Industri alas kaki
- Industri mainan anak
- Industri furnitur.
Selain iuran JKK, pemerintah juga menyiapkan diskon tarif transportasi umum, potongan tarif listrik, diskon tarif tol, tambahan bantuan sosial, serta subsidi upah.