Bisnis Daily, JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui tambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Sumatra.
Saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra, Purbaya menyebut, tambahan alokasi TKD yang disetujui sebesar Rp10,65 triliun.
"Jadi, bukan angka 7 (triliun), apa 8 (triliun), kita ambil maksimal sesuai usulan Menteri Dalam Negeri," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, penetapan itu menimbang adanya 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD serta 20 daerah tidak terdampak yang juga mengalami penurunan dan seluruhnya akan direvisi ke atas melalui mekanisme pergeseran anggaran.
"Tambahan alokasi tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), DBH tambahan, dana alokasi umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh," ungkap Purbaya.
Sementara realisasi TKD reguler hingga 17 Februari 2026 mencapai Rp13 triliun ke tiga provinsi terdampak utama yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar.
"Dibandingkan dengan tahun lalu di tanggal yang sama, hanya Rp10,78 triliun. Jadi, lebih besar, sudah 30 persen dibanding tahun yang lalu," ujarnya.
Purbaya menambahkan, dari sisi likuiditas, kondisi kas daerah sebenarnya relatif memadai.
Per Januari 2026, kas Pemprov Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatra Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatra Barat Rp1,8 triliun.
"Mereka punya cash Rp9,9 triliun. Jadi, kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana," jelasnya.
Penyaluran tambahan TKD akan dilakukan bertahap selama tiga bulan, yakni Februari 2026 sebesar 40 persen, Maret 2026 30 persen, dan April 2026 sebesar 30 persen.