Bisnis Daily, PONTIANAK - Kabar terbaru datang dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Setelah mangkrak bertahun-tahun, kini DPR RI resmi mengambil alih inisiatif RUU tersebut dari pemerintah. Langkah ini disebut jadi sinyal positif bahwa regulasi penting ini berpeluang segera dibahas di Senayan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Artinya, ruang pembahasan sudah terbuka lebar. “Tahun ini DPR siap membahas. Tinggal menunggu penjadwalan resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi draf final sudah disiapkan oleh pemerintah bersama PPATK. Namun, sidang pembahasan formal menunggu arahan langsung dari Presiden dan kesepakatan agenda DPR.
Tidak hanya dari parlemen, dukungan politik juga datang dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam beberapa pertemuan dengan buruh hingga tokoh lintas agama, Prabowo menegaskan bahwa RUU ini penting untuk menjamin keadilan sosial dan memperkuat pemberantasan korupsi. Presiden bahkan disebut sudah meminta Ketua DPR agar segera membahas regulasi ini.
Desakan lama pun kembali terdengar dari Partai Demokrat. Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menilai RUU Perampasan Aset sudah didorong sejak era Presiden Jokowi namun tak kunjung disahkan. “Harapan kami, Pak Prabowo benar-benar punya political will, bukan sekadar janji politik,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset sendiri dikenal sebagai instrumen hukum untuk menyita dan membekukan aset hasil tindak pidana, bahkan tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based forfeiture). Jika lolos, aturan ini diyakini akan menjadi terobosan besar dalam mempersempit ruang gerak koruptor.
Meski begitu, publik masih menanti apakah RUU ini benar-benar segera dibahas dan disahkan tahun ini, atau kembali tertahan di tumpukan meja Prolegnas. (*)