Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Pembalut Kena PPN 11 Persen, Kebutuhan Dasar Perempuan Ikut Dipajaki

02 November 2026

PONTIANAK, BISNIS DAILY – Produk pembalut wanita ternyata masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Kebijakan ini kembali menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Persoalannya, pembalut bukan barang mewah ataupun produk yang dibeli untuk memenuhi gaya hidup. Produk sanitasi tersebut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi secara rutin setiap bulan selama mengalami menstruasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membenarkan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pembalut dikenakan PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen setara 11 persen.

Artinya, pembalut belum mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana sejumlah barang kebutuhan pokok lainnya.

Inge menjelaskan, fasilitas pembebasan pajak hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengenaan PPN terhadap pembalut bukan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.

Hingga akhir Oktober 2026, DJP juga menyebut belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait usulan pembebasan PPN untuk produk tersebut.

Komnas Perempuan Minta Kebijakan Ditinjau

Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi turut mendapat perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Dalam siaran pers tertanggal 30 Oktober 2026, Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.

Komnas Perempuan menilai menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari. Karena itu, kebutuhan terhadap pembalut bukan pilihan gaya hidup ataupun kebutuhan mewah, melainkan kebutuhan esensial.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi.

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, juga menyoroti bahwa kebijakan yang terlihat sama bagi seluruh masyarakat belum tentu menghasilkan keadilan yang setara.

Sebab, perempuan memiliki kebutuhan biologis khusus yang harus dipenuhi secara berulang setiap bulan. Sementara kemampuan membeli produk menstruasi sangat dipengaruhi kondisi ekonomi masing-masing.

Komnas Perempuan mengingatkan, pengenaan pajak terhadap produk menstruasi berpotensi menambah beban ekonomi perempuan, terutama mereka yang berasal dari kelompok berpenghasilan rendah.

Persoalan ini kemudian membuka kembali diskusi mengenai akses terhadap produk menstruasi yang terjangkau.

Di satu sisi, pemerintah menerapkan PPN berdasarkan ketentuan umum perpajakan. Namun di sisi lain, kebutuhan menstruasi merupakan kebutuhan biologis yang tidak bisa ditunda ataupun dihilangkan.

Karena itu, peninjauan kembali kebijakan pajak produk menstruasi menjadi salah satu isu yang perlu dipertimbangkan dalam upaya menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih memperhatikan keadilan gender.

Prev Article
Chewy’s Ekspansi ke Jakarta, Bisnis Dessert Jennifer Coppen Mulai Diuji Selera Pasar
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: