Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Pengamat Transportasi Sarankan KNKT Jadi Institusi Mandiri

15 February 2025

 

Bisnis Daily, JAKARTA - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menyarankan pemerintah memisahkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) seperti halnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang dulu bagian dari Kementerian Perhubungan.

"Keberadaan KNKT sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada Bisnis Daily, Sabtu (15/2/2025).

Djoko juga tidak menampik, efisiensi anggaran yang terjadi saat ini akan sangat berdampak pada tugas dan fungsi KNKT dan hal ini akan menjadi penilaian yang buruk bagi KNKT pada saat audit ICAO (International Civil Aviation Organization) dan IMO (International Maritime Organization).

Apalagi diketahui saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (13/2/2025) lalu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menerima laporan KNKT bahkan tidak memiliki anggaran untuk melakukan investigasi. Padahal, dalam tupoksinya, KNKT mememiliki tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi," imbuh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini.

Berikut tugas pokok dan fungsi KNKT yang tertuang dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Keselamatan Transportasi (KNKT):

KNKT menyelenggarakan fungsi (a) permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain; (b) pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi; (c) penyusunan laporan dan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi; (d) pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; (e) pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi; (f) pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; dan (g) penyelenggaraan sistem informasi lnvestigasi Kecelakaan

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT (a) bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional; (b) bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; (c) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Penulis: Shelvy Amalia
 

Prev Article
Pendaftar Madrasah Aliyah Negeri Unggulan Tembus 37 ribu Siswa meski Tanpa Zonasi
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: