Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Jumlah Warung Kelontong Terus Menyusut, APKLI: Tersisa 3,9 Juta Unit

27 February 2026

Bisnis Daily, JAKARTA - Jumlah warung kelontong di seluruh Indonesia terus menyusut.

Menurut Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), hingga akhir 2025, hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit.

"Angka ini menurun drastis dari 6,1 juta pada 2007, yang berarti lebih dari 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat pesatnya ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang lebih longgar," ungkap Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Ali menegaskan, kebijakan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan usaha rakyat. Ia juga menegaskan, warung kelontong tidak bermusuhan dengan ritel modern.

"Kami tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan," tegasnya.

Oleh karenanya, APKLI mengusulkan penerapan peraturan pemerintah tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diperkuat kembali.

Selain itu, Ali juga menyoroti pentingnya penegakan aturan klasifikasi toko modern atau minimarket dengan luasan kurang dari 400 m2, supermarket 400-5.000 m2, dan hipermarket yang lebih dari 5.000 m2, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil.

Sebelumnya, penataan pusat perbelanjaan, swalayan, atau toko modern itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dalam PP 29/2021 ditegaskan, pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta UMKM di wilayah tersebut.

Lokasi pendirian juga wajib mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten/kota. Selain itu, toko modern diwajibkan bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.

Tidak hanya itu, Ali juga menyoroti semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan daya saing usaha kecil.

Sejak kebijakan itu diberlakukan, lebih dari 2 juta warung kelontong gulung tikar akibat penyederhanaan izin usaha yang juga membuka jalan bagi ekspansi ritel modern.

APKLI juga mendukung langkah pemerintah memperkuat program 83.000 koperasi desa/kelurahan (Kopdes) merah putih sebagai hub ekonomi lokal.

"Ekosistem kopdes merah putih dengan warung kelontong dan kuliner akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang sangat besar," imbuhnya. 

Prev Article
Harga Emas Antam Rp3.068.000/Gram, Naik Rp40.000
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: