Bisnis Daily, PONTIANAK – Pemerintah Indonesia terus memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat berbagai program unggulan di tahun 2025.
Langkah ini bertujuan membantu pelaku usaha kecil agar bisa naik kelas, berdaya saing, dan siap bersaing di pasar digital maupun global.
UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 64 juta pelaku usaha menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, dukungan pemerintah terus ditingkatkan — dari modal, pelatihan, hingga digitalisasi usaha.
1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Program KUR masih menjadi andalan utama pemerintah dalam pembiayaan UMKM.
Melalui perbankan nasional seperti BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Daerah, pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman modal dengan bunga rendah, bahkan tanpa jaminan besar.
Tahun 2025, pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp300 triliun ke sektor produktif seperti pertanian, perdagangan, dan industri rumahan.
2. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Program bantuan langsung tunai ini kembali digulirkan bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal. Bantuan diberikan langsung ke rekening penerima dengan tujuan membantu usaha kecil agar bisa bangkit dan berkembang setelah pandemi.
Pelaku usaha cukup memiliki NIK, izin usaha (NIB atau SKU), dan rekening aktif untuk mendaftar melalui Dinas Koperasi setempat.
3. Digitalisasi dan Go Global
Pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan Program UMKM Level Up gencar mendorong pelaku usaha agar go digital.
Pelaku UMKM dilatih untuk memasarkan produknya lewat marketplace seperti Tokopedia, Shopee, hingga platform ekspor digital.Program ini juga melibatkan perusahaan teknologi dan BUMN agar UMKM bisa menembus pasar luar negeri.
“Digitalisasi adalah kunci agar UMKM naik kelas dan bisa menembus pasar ekspor,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam pernyataannya baru-baru ini.
4. Insentif Pajak dan Pengadaan Pemerintah
Pemerintah juga memberikan insentif pajak rendah bagi UMKM terdaftar. Tarif PPh final diturunkan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil.
Selain itu, kebijakan baru mewajibkan lembaga pemerintah dan BUMN untuk melibatkan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa minimal 40 persen dari total belanja mereka.
5. Pendampingan dan Legalitas Usaha
Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan berbagai lembaga menyediakan pelatihan, pendampingan, dan bantuan legalitas usaha secara gratis.
Program ini mencakup pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), pelatihan manajemen keuangan, hingga strategi pemasaran digital.
UMKM Jadi Prioritas Pembangunan Nasional
Berbagai program ini diharapkan bisa membuat UMKM lebih kuat menghadapi tantangan ekonomi global. Dukungan modal, pelatihan, dan digitalisasi menjadi kunci agar sektor usaha kecil tetap menjadi motor ekonomi Indonesia.
“Pemerintah menargetkan jutaan UMKM bisa naik kelas pada 2025. Kami ingin UMKM tak hanya bertahan, tapi juga mampu menembus pasar ekspor,” tambah Teten.
Program-program pemerintah seperti KUR, BPUM, Gernas BBI, hingga insentif pajak UMKM membuktikan komitmen negara terhadap ekonomi rakyat. Pelaku UMKM di seluruh daerah kini punya lebih banyak peluang untuk berkembang, asal aktif memanfaatkan fasilitas yang tersedia. (*)