Bisnis Daily, JAKARTA - Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp87.409.365 untuk Tahun 2026.
Jumlah ongkos naik haji (ONH) jemaah reguler itu turun sebesar Rp2,8 juta dari 2025.
"Apakah keputusan tersebut ya, yang telah kami sampaikan bahwa BPIH 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sebesar Rp87,4 juta atau turun Rp2,8 juta apakah disetujui?" Kata Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga pemimpin rapat panja.
Dari besaran Rp87.409.365, kata Abdul Wachid, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang mesti dibayar jemaah hanya sebesar Rp54.193.807 juta. Sisanya, Rp33.215.559 atau 38 persen diambil dari nilai manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, penurunan ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Diketahui sebelumnya, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah. Sedangkan subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH.
Komposisi pembiayaan ini, untuk tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
Daftar Sebaran Kuota Jemaah Haji Reguler 2026
Selain besaran BPIH, pemerintah juga resmi menetapkan sebaran alokasi kuota jemaah haji reguler tahun 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari total 203.320 kuota jemaah haji reguler, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kuota terbanyak di seluruh Indonesia.
Pembagian kuota haji reguler per provinsi ini ditentukan berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu jemaah haji di masing-masing daerah.
Adapun kuota haji reguler sendiri dibagi menjadi dua tingkatan, yakni kuota provinsi dan kuota kabupaten atau kota, yang disesuaikan dengan data antrean dan jumlah calon jemaah aktif.
Berikut daftar lengkap kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:
Jawa Timur: 42.409 jemaah
Jawa Tengah: 34.122 jemaah
Jawa Barat: 29.643 jemaah
Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
Banten: 9.124 jemaah
DKI Jakarta: 7.819 jemaah
Sumatera Utara: 5.913 jemaah
Lampung: 5.827 jemaah
Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah
Aceh: 5.426 jemaah
Sumatera Selatan: 5.354 jemaah
Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah
Riau: 4.682 jemaah
Sumatera Barat: 3.928 jemaah
DI Yogyakarta: 3.748 jemaah
Jambi: 3.576 jemaah
Kalimantan Timur: 3.189 jemaah
Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah
Kalimantan Barat: 1.858 jemaah
Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah
Bali: 1.698 jemaah
Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah
Sulawesi Barat: 1.450 jemaah
Bengkulu: 1.357 jemaah
Kepulauan Riau: 1.085 jemaah
Bangka Belitung: 1.077 jemaah
Papua: 933 jemaah
Maluku Utara: 785 jemaah
Gorontalo: 608 jemaah
Maluku: 587 jemaah
Kalimantan Utara: 489 jemaah
Papua Barat: 447 jemaah
Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah
Sulawesi Utara: 402 jemaah