Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

ONH Turun Rp2,8 Juta, Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,1 Juta

30 October 2025

 

Bisnis Daily, JAKARTA - Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Haji DPR menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp87.409.365 untuk Tahun 2026.

Jumlah ongkos naik haji (ONH) jemaah reguler itu turun sebesar Rp2,8 juta dari 2025.

"Apakah keputusan tersebut ya, yang telah kami sampaikan bahwa BPIH 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sebesar Rp87,4 juta atau turun Rp2,8 juta apakah disetujui?" Kata Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga pemimpin rapat panja.

Dari besaran Rp87.409.365, kata Abdul Wachid, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang mesti dibayar jemaah hanya sebesar Rp54.193.807 juta. Sisanya, Rp33.215.559 atau 38 persen diambil dari nilai manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, penurunan ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Diketahui sebelumnya, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah. Sedangkan subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH.

Komposisi pembiayaan ini, untuk tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.

Daftar Sebaran Kuota Jemaah Haji Reguler 2026

Selain besaran BPIH, pemerintah juga resmi menetapkan sebaran alokasi kuota jemaah haji reguler tahun 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari total 203.320 kuota jemaah haji reguler, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kuota terbanyak di seluruh Indonesia.

Pembagian kuota haji reguler per provinsi ini ditentukan berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu jemaah haji di masing-masing daerah.

Adapun kuota haji reguler sendiri dibagi menjadi dua tingkatan, yakni kuota provinsi dan kuota kabupaten atau kota, yang disesuaikan dengan data antrean dan jumlah calon jemaah aktif.

Berikut daftar lengkap kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:

Jawa Timur: 42.409 jemaah

Jawa Tengah: 34.122 jemaah

Jawa Barat: 29.643 jemaah

Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah

Banten: 9.124 jemaah

DKI Jakarta: 7.819 jemaah

Sumatera Utara: 5.913 jemaah

Lampung: 5.827 jemaah

Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah

Aceh: 5.426 jemaah

Sumatera Selatan: 5.354 jemaah

Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah

Riau: 4.682 jemaah

Sumatera Barat: 3.928 jemaah

DI Yogyakarta: 3.748 jemaah

Jambi: 3.576 jemaah

Kalimantan Timur: 3.189 jemaah

Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah

Kalimantan Barat: 1.858 jemaah

Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah

Bali: 1.698 jemaah

Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah

Sulawesi Barat: 1.450 jemaah

Bengkulu: 1.357 jemaah

Kepulauan Riau: 1.085 jemaah

Bangka Belitung: 1.077 jemaah

Papua: 933 jemaah

Maluku Utara: 785 jemaah

Gorontalo: 608 jemaah

Maluku: 587 jemaah

Kalimantan Utara: 489 jemaah

Papua Barat: 447 jemaah

Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah

Sulawesi Utara: 402 jemaah

 

Prev Article
Pemerintah Gencarkan Program UMKM 2025, Pelaku Usaha Makin Mudah Dapat Dukungan
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: