Bisnis Daily, PONTIANAK - Kabar kurang sedap datang dari dunia selebritas. Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner.
Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026. Seorang investor mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, setelah menanamkan modal dalam kerja sama bisnis yang dijanjikan akan memberikan keuntungan rutin.
Menurut pengakuan pelapor, keuntungan sempat berjalan beberapa bulan. Namun setelah itu, pembayaran terhenti dan komunikasi disebut semakin sulit dilakukan. Merasa dirugikan, investor akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan proses hukum masih berjalan.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Boiyen terkait laporan yang menyeret nama sang suami. Sejumlah rekan artis berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam investasi, termasuk yang melibatkan figur publik atau orang terdekat selebritas. (*)