Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

E-Commerce Kena Pajak 0,5%! Netizen Ramai, UMKM Wajib Waspada 

16 August 2025

PONTIANAK, bisnisdaily.com – Dunia e-commerce lagi panas, nih! Pemerintah resmi memberlakukan pajak 0,5% untuk pelaku usaha di platform online. Kebijakan ini langsung jadi bahan obrolan para seller, pembeli, sampai influencer. “Waduh, makin tipis dong untungnya,” kata salah satu penjual di marketplace ternama.

Kebijakan ini berlaku untuk pelaku usaha dengan omzet tertentu, dan masuk kategori PPh Final UMKM. Artinya, kalau kamu jualan di marketplace dan omzet setahunmu di bawah batas yang ditentukan, siap-siap kena potongan pajak langsung.

Banyak pelaku UMKM online awalnya kaget, tapi ternyata ini bukan sekadar “pajak baru”. Menurut Kemenkeu, aturan ini sudah ada, cuma sekarang penerapannya lebih tegas di ranah e-commerce. Jadi, nggak ada lagi alasan “nggak tahu” atau “nggak nyadar” kena pajak.

Para seller di sosial media rame curhat. Ada yang protes karena merasa beban biaya makin banyak, ada juga yang santai aja. “Ah, cuma 0,5% kok. Yang penting barang laris,” tulis netizen di kolom komentar.

Sementara itu, pakar pajak bilang aturan ini justru bisa bikin usaha online lebih rapi. Dengan catatan, pemerintah juga harus kasih edukasi biar UMKM paham manfaat bayar pajak dan nggak merasa “dikerjain” aturan.

Yang perlu dicatat, potongan pajak ini langsung diproses otomatis sama platform e-commerce. Jadi nggak perlu repot lapor manual—meskipun tetap harus rajin cek bukti potongnya biar nggak salah hitung.

Buat pembeli, efeknya mungkin nggak terlalu kerasa. Tapi buat penjual, strategi harga harus dipikirin ulang supaya tetap cuan meski ada potongan 0,5%.

Nah, kalau kamu pelaku UMKM online, sekarang saatnya adaptasi. Pajak ini kecil kalau omzet besar, tapi kalau marginnya tipis? Ya… kudu pintar ngatur harga dan promosi. Intinya, siap-siap “main cantik” biar usaha tetap jalan, pajak aman, dan pelanggan nggak kabur. (*)

Prev Article
QRIS Palsu Bikin Tekor! UMKM Harus Waspada, Jangan Sampai Kena Modus Baru Ini
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: