Bisnis Daily, JAKARTA - Harga emas Antam menurun sebesar Rp20.000 menjadi Rp1.912.000 per gram pada Jumat (2/5/2025).
Sehari sebelumnya, harga emas juga anjlok Rp33.000 di posisi Rp1.932.000 per gram.
Tak hanya harga beli, harga jual kembali atau buyback emas batangan pun turun ke angka Rp1.761.000 per gram dan transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara harga jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.