Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Gaduh Vasektomi: Kemendukbangga/BKKBN Ikuti Fatwa MUI

02 May 2025

 

Bisnis Daily, JAKARTA - Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012 tentang Metode Operasi Pria (MOP) atau kontrasepsi (KB) vasektomi menjadi pedoman Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Kemendukbangga, Wahidin mengatakan, selain berpedoman pada Fatwa MUI, ada beberapa syarat tambahan pelayanan vasektomi pada suami atau ayah. Di antaranya memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, mendapatkan persetujuan pasangan (istri) dan harus lolos skrining (pemeriksaan) medis oleh dokter yang menangani.

"Untuk vasektomi, prinsipnya Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012," katanya dilansir dari Antara, Jumat (2/5/2025).

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV pada 2012, MUI menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Hanya saja, ada pengecualian bagi yang memiliki alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya.

Dalam forum tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip dasar dalam menentukan hukum Islam) terkait metode kontrasepsi.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengatakan, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu.

Ada lima syarat sesuai hasil Ijtima Ulama tahun 2012 tersebut, yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat (kerugian atau dampak negatif) bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

Vasektomi menjadi gaduh di media sosial usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akan mewajibkan penerima bantuan sosial di Jawa Barat harus menjalani vasektomi sebagai syarat utama.

Namun, wacana Dedi Mulyadi itu dikecam sejumlah pihak, salah satunya Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis yang menilai tidak sesuai dengan ajaran agama.

"Islam melarang pemandulan permanen. Yang dibolehkan mengatur jarak kelahiran. Pertumbuhan penduduk kita stabil dan malah cenderung minus," tulis Kiai Cholil di akun X.

 

 

Prev Article
Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: