Bisnis Daily, JAKARTA - Sobat Bisnis Daily, tahukah kamu sekarang tidak semua penyakit yang biaya perawatannya ditanggung oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Apa saja itu? Sini, mimin kasih tahu rincian penyakitnya:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
3. Perataan gigi seperti behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan mandul atau infertilitas
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan 15. 15. kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
16. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
17. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
20. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
22. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Selain penyakit tadi, ada pula sejumlah tindakan medis yang juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ini rinciannya:
1. Operasi estetika
2. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Jadi, sobat Bisnis Daily sudah harus hati-hati dan mengantisipasi sejak dini ya.
Bisa juga sobat menyiapkan asuransi lain untuk mencover penyakit lain yang dialami sobat atau keluarga.