Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Suara Burung Kena Royalti? Netizen Heboh, LMKN Jelaskan Alasannya<br>

07 August 2025

PONTIANAK, bisnisdaily.com - Jagat media sosial kembali heboh setelah muncul kabar bahwa suara alam seperti burung atau hutan bisa dikenai royalti. Warganet pun melontarkan beragam reaksi, dari yang bingung hingga membuat meme lucu soal "burung berhak atas penghasilan".

LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional pun memberi klarifikasi. Nah, yang dimaksud adalah rekaman suara burung atau alam yang digunakan sebagai bagian dari fonogram (rekaman suara), bukan suara burung asli secara langsung.

“Kalau suara burung hasil rekaman digunakan untuk latar musik, film, atau bisnis lainnya, maka itu masuk kategori fonogram yang dilindungi hak cipta,” jelas perwakilan LMKN.

Isu ini muncul karena banyak tempat relaksasi atau café yang memutar musik alam untuk menciptakan suasana tenang. Ternyata, meskipun tanpa lirik, suara-suara itu tetap berhak atas royalti jika digunakan secara komersial.

Beberapa netizen menanggapi dengan bercanda. “Berarti kucing saya juga harus didaftarin LMK?” tulis salah satu akun di Twitter/X.

Di sisi lain, musisi menyambut baik ketegasan ini sebagai bentuk perlindungan karya. Mereka berharap ke depan, sistem royalti juga bisa merangkul musisi independen dan kreator digital secara lebih inklusif.

Lucu tapi serius, isu ini menjadi pengingat bahwa era digital menuntut pemahaman lebih luas soal hak cipta dan etika menggunakan karya orang lain bahkan kalau itu hanya suara burung.

 

 

Prev Article
Royalti Lagu Bikin Pusing Pemilik Kafe: Suasana Sepi Bawa Tekor&nbsp;
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: