Bisnis Daily, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas itu sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso meminta masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut untuk menukarkannya paling lambat 30 April 2025.
Ramdan Denny mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan pertimbangan seperti masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
"Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran bisa dilihat pada laman BI," katanya dalam keterangan pers dilansir Selasa (29/4/2025).
Keempat uang kertas yang tak berlaku lagi itu adalah sebagai berikut:
1. uang kertas pecahan Rp10 ribu emisi 1979
2. uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980
3. uang kertas pecahan Rp1.000 emisi 1980
4. uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982.