Bisnis Daily, JAKARTA - Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menyediakan bantuan keuangan dan dokumen perjalanan bagi migran ilegal yang melakukan deportasi mandiri ke negara asal mereka.
Asisten Urusan Publik Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Tricia McLaughlin dalam arahan persnya dilansir dari Antara mengatakan pemerintahnya akan memberikan tunjangan 1.000 US dolar (sekitar Rp16,5 juta) kepada migran ilegal yang melakukan deportasi mandiri melalui aplikasi CBP Home.
Tunjangan tersebut diberikan setelah DHS mendapatkan konfirmasi lewat aplikasi CBP Home bahwa deportasi mandiri telah dilaksanakan.
Tawaran itu berlaku untuk orang-orang asal negara mana pun yang berada di AS secara ilegal.
McLaughlin mengatakan, deportasi mandiri menjadi cara yang paling aman dan paling bermartabat meninggalkan AS.
"Migran ilegal bisa menghindari berurusan dengan ICE, penangkapan, penahanan, dan akhirnya dideportasi,” katanya merujuk pada Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).
McLaughlin mengatakan migran ilegal yang melakukan deportasi sukarela tidak akan ditahan dan diusir selama mereka menunjukkan keseriusan untuk mempersiapkan keberangkatan mereka.
Tidak hanya itu, partisipasi melalui CBP Home juga memberikan kesempatan bagi migran ilegal untuk masuk kembali ke AS secara legal kelak.
McLaughin menegaskan bahwa kesempatan yang sama tidak diberikan kepada mereka yang tetap tinggal di AS secara ilegal dengan kemungkinan ditangkap, ditahan, dan dideportasi aparat.
“Jadi, orang-orang yang mendeportasi diri sendiri tidak akan berisiko ditangkap atau ditahan, sedangkan orang yang dideportasi (oleh pihak berwenang) akan berisiko,” katanya. (