Bisnis Daily, JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) 2026 di sejumlah provinsi telah ditetapkan.
UMP 2026 ini nantinya akan menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja.
Dari total yang ada, sebanyak 21 provinsi telah mengumumkan UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah.
Dari total provinsi itu, kenaikan UMP 2026 tertinggi yaitu Bangka Belitung sebesar Rp4,03 juta dan terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2,41 juta.
Sementara besaran kenaikan UMP 2026 tertinggi adalah Sulawesi Tengah sebesar 9,08 persen dan terendah adalah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 2,72 persen.
Ini daftar UMP 2026 di 21 provinsi dan besaran kenaikannya:
1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta, naik 7,9 persen
2. Sumatera Barat: Rp3,18 juta, naik 6,3 persen
3. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta, naik 7,1 persen
4. Riau: Rp3,78 juta, naik 7,74 persen
5. Kepulauan Riau: Rp3,87, naik 7,06 persen
6. Jambi: Rp3,47 juta, naik 7,33 persen
7. Lampung: Rp3,04 juta, naik 5,35 persen
8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta, naik 4,05 persen
9. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta, naik 6,12 persen
10. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta, naik 6,78 persen
11. Jawa Timur: Rp2,44 juta, naik 6,1 persen
12. Bali: Rp3,2 juta, naik 7,04 persen
13. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta, naik 5,45 persen
14. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta, naik 2,72 persen
15. Gorontalo: Rp3,4 juta, naik 5,7 persen
16. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta, naik 9,08 persen
17. Sulawesi Utara: Rp4 juta, naik 6,01 persen
18. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta, naik 7,58 persen
19. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta, naik 7,21 persen
20. Maluku: Rp3,33 juta, naik 6,1 persen
21. Papua Barat: Rp3,84 juta, naik 6,25 persen