PONTIANAK, insidepontianak.com – Sebuah video yang memperlihatkan penjual menolak pembayaran tunai dan mewajibkan pembeli menggunakan pembayaran non-tunai viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu perdebatan publik, mulai dari soal kemudahan transaksi digital hingga dugaan pelanggaran hak konsumen.
Dalam video yang beredar luas, terlihat pembeli hendak membayar secara tunai, namun ditolak oleh penjual dengan alasan hanya menerima pembayaran melalui dompet digital atau transfer. Situasi itu menuai reaksi beragam dari warganet. Sebagian menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk adaptasi zaman, sementara lainnya menilai penolakan uang tunai merugikan konsumen, terutama masyarakat yang belum memiliki akses layanan digital.
“Tidak semua orang punya e-wallet atau rekening bank. Kalau uang tunai ditolak, itu sama saja membatasi pembeli,” tulis salah satu warganet di kolom komentar.
Di sisi lain, ada pula yang membela kebijakan penjual. Menurut mereka, sistem non-tunai dinilai lebih praktis, mengurangi risiko uang palsu, serta memudahkan pencatatan transaksi. Namun, polemik muncul ketika kebijakan tersebut diberlakukan tanpa alternatif pembayaran lain.
Uang Tunai Masih Alat Pembayaran Sah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bank Indonesia (BI) juga berulang kali menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus.
Praktik penolakan uang tunai berpotensi melanggar ketentuan tersebut, terutama jika terjadi di sektor perdagangan ritel yang melayani masyarakat umum.
Dampak Sosial dan Aksesibilitas
Pengamat ekonomi menilai fenomena ini mencerminkan percepatan digitalisasi sistem pembayaran, namun belum diiringi kesiapan semua lapisan masyarakat. Nelayan, petani, pedagang kecil, hingga warga lanjut usia masih banyak yang mengandalkan transaksi tunai dalam kehidupan sehari-hari.
“Digitalisasi seharusnya bersifat inklusif, bukan eksklusif. Jika penjual menutup akses pembayaran tunai, maka ada kelompok masyarakat yang otomatis tersingkir,” ujar seorang pengamat ekonomi lokal.
Perlu Edukasi dan Penegasan Aturan
Pemerintah dan Bank Indonesia dinilai perlu memperkuat sosialisasi mengenai aturan alat pembayaran yang sah, sekaligus memastikan transformasi digital tidak mengorbankan hak konsumen. Di sisi lain, pelaku usaha juga didorong untuk menyediakan pilihan pembayaran yang adil dan tidak diskriminatif.
Kasus viral ini menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, agar digitalisasi benar-benar mempermudah, bukan justru mempersulit. *)