Bisnis Daily, JAKARTA - PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) kembali membuka penerbangan perintis ke wilayah pedalaman, perbatasan dan daerah dengan keterbatasan akses transportasi di Kalimantan Utara.
Penerbangan perdana mulai beroperasi pada 5 Januari 2025, sampai dengan 31 Desember 2026.
Adapun rute penerbangan perintis penumpang meliputi penghubung Kota Tarakan dengan sejumlah bandar udara di Kaltara, antara lain Long Bawan, Long Apung, Malinau, Nunukan, Tanjung Selor, Maratua, Mahak Baru, Data Dian, Long Sule, Long Layu serta rute perintis lainnya.
"Kehadiran Susi Air untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi layanan dasar," ungkap Kepala Bagian Keuangan dan Tata Usaha Sub Bagian kepegawaian dan Umum Unit Penyusun Bahan Hukum, Kehumasan dan Publikasi Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (BLU UPBU) Kelas I Utama Juwata Tarakan, Firmanto Kamal di Tarakan, Senin (5/1/2025) kemarin.
BLU UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan melaksanakan kegiatan Subsidi Angkutan Udara Perintis Penumpang Tahun Anggaran 2026 di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka peningkatan konektivitas transportasi udara, khususnya pada wilayah pedalaman, perbatasan dan daerah dengan keterbatasan akses transportasi.
Berdasarkan hasil proses pemilihan penyedia, pelaksanaan penerbangan perintis penumpang pada Koordinator Wilayah Tarakan Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan oleh PT ASI Pudjiastuti Aviation.
Sementara tarif angkutan udara perintis ditetapkan sesuai ketentuan subsidi pemerintah guna menjamin keterjangkauan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, BLU Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan terus melakukan koordinasi dengan operator penerbangan, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelancaran operasional penerbangan.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan penerbangan perintis ini secara optimal serta mengikuti informasi resmi terkait jadwal dan ketentuan penerbangan melalui kanal resmi operator.