Bisnis Daily, JAKARTA - Amerika Serikat (AS) mengumumkan tarif tinggi terhadap truk kelas menengah dan berat yang diimpor ke AS akan mulai berlaku pada 1 November 2025.
Pengumuman ini menandai penundaan selama sebulan dari jadwal semula yakni 1 Oktober.
"Mulai 1 November 2025, semua truk kelas menengah dan berat yang masuk ke Amerika Serikat dari negara lain akan dikenai tarif sebesar 25%," tulis Presiden AS, Donald Trump, dalam unggahan di situs Truth Social miliknya, dikutip dari AFP, Selasa (7/10/2025).
Tarif baru ini menyusul penyelidikan yang dilakukan awal tahun ini oleh Pemerintah AS di bawah Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan 1962.
Tujuannya, mengevaluasi apakah impor truk berdampak pada keamanan nasional Amerika Serikat.
Sebelumnya, Trump telah menggunakan landasan hukum yang sama untuk memberlakukan tarif pada berbagai produk impor.
Ia berdalih meningkatkan manufaktur dalam negeri dan menghukum negara-negara yang menurutnya mengambil keuntungan dari perdagangan tidak adil dengan AS.
Namun, kata dia, para analis memperingatkan dampak dari tarif ini akan sangat bergantung pada apakah ada pengecualian terhadap kendaraan yang diproduksi di Meksiko dan Kanada, dua negara mitra dagang utama dalam perjanjian USMCA (Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara).
Menurut data dari Capital Economics, sekitar 78% impor truk berat AS berasal dari Meksiko, dan 15% dari Kanada.