Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Aspirasi: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jadi Angin Segar Bagi Buruh

20 February 2025

 

Bisnis Daily, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang memuat perubahan soal jaminan kehilangan pekerjaan.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menilai, kebijakan ini menjadi langkah maju memperkuat perlindungan pekerja/buruh, di tengah tantangan dunia kerja yang terus berubah dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi.

"Jaminan kehilangan pekerjaan di PP No. 6 Tahun 2025 menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja. PP itu juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah memberikan perlindungan sosial dan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Mirah berharap terus ada perbaikan dari pemerintah, sehingga pekerja terus mendapatkan haknya, diperlakukan secara layak dan berkeadilan, mendapat kemudahan berupa akses informasi Ketenagakerjaan, menyediakan lapangan pekerjaan.

"Pemerintah juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan terutama padat karya sehingga terserap banyak Pekerja/Buruh baik itu di sektor indutri besar, menengah maupun kecil," kata dia.

Dengan JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan berkembang dan kembali bekerja. Ini adalah sebuah langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak, imbuh Mirah Sumirat.

Diketahui, PP 6 Tahun 2025 juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan dengan pendekatan yang lebih komprehensif dibandingkan PP 37 Tahun 2021.

Berikut poin-poin perubahan yang menjadi sorotan Aspirasi:

1. Iuran

Iuran di PP 37/2021 hanya sebesar 0,4 persen dari upah sebulan dan di PP 6/2025, iurannya turun sebesar 0.36 persen dari upah sebulan dengan sumber pendanaan yang sama. Hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya dengan manfaat yang tentu akan lebih besar.

2. Manfaat Iuran

Di PP 37/2021, manfaat iuran baru bisa diajukan dengan rentang waktu 12 bulan hingga 24 bulan. Syarat lainnya yaitu peserta harus membayar iuran selama 6 bulan berturut turut sampai terjadi PHK. Sedangkan di PP 6/2025, manfaat JKP tetap sama setelah mengangsur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Kemudian tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.

3. Nilai Manfaat

Di  PP 37/2021, manfaat diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan rincian 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama dan bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah. Sedangkan di PP 6/2025, manfaatnya diberikan setiap bulan selama tentang waktu 6 bulan, sebesar 60 persen. Ini akan membantu mempertahankan hidup pekerja/buruh dalam masa PHK sampai mendapatkan pekerjaan atau melakukan usaha baru.

4. Ada Informasi Akses Untuk Pasar Petugas Lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Di PP 6/2025, layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan oleh pengantar atau petugas antar kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjadi lebih jelas. Selain itu, ada tambahan informasi melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Prev Article
Resah Ekonomi Sulit, Anak Muda Ramai-ramai Buat Tagar #KaburAjaDulu
Next Article
The Rise of AI-Powered Personal Assistants: How They Manage

Related to this topic: